Ketentuan Umum Pencegahana Covid-19 Menurut Peraturan Mentri Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19
- Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021tentang perubahan instruksi menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan covid-19
- Instruksi menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19;
- Peraturan daerah provinsi sumatera barat nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan covid-19;
- Peraturan daerah kota padang nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru
- Peraturan walikota padang nomor 4 tahun 2021 tentang standar biaya honorarium tim pelaksana kegiatan vaksinasi covid-19 tahun 2021
- Surat edaran walikota padang NOMOR 400.628/BPBD-PDG/VII/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19
- PENDIRIAN POSKO COVID-19 DI 15 KELURAHAN DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BEGALUNG
para kepala daerah diminta untuk mengatur ppkm di wilayah masing-masing sampai dengan tingkat rt dan rw yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19, yang dimulai dari zona hijau sampai denga n zona merah , dengan menerapkan strategi pengendalian masing-masing sesuai dengan zonanya.
- PARA KEPALA DAERAH DIMINTA UNTUK MENGATUR PPKM DI WILAYAH MASING-MASING SAMPAI DENGAN TINGKAT RT DAN RW YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN PENULARAN COVID-19, YANG DIMULAI DARI ZONA HIJAU SAMPAI DENGA N ZONA MERAH , DENGAN MENERAPKAN STRATEGI PENGENDALIAN MASING-MASING SESUAI DENGAN ZONANYA.
Menjaga Jarak Minimal 1 Meter dan Mengurangi Aktivitas Masyarakat yang bisa mengudang keramaian seperti pesta pernikahan dan pernikahan masih bisa dilaksanakan tapi harus memperketat protol kesehatan, hanya dapat membuka fasilitas 25%;
Sesuai dengan peraturan daerah kota padang nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru pada pasal 68 ayat 3 huruf c, untuk perorangan yang terjaring tidak memakai masker, dikenakan sanksi sosial dan pada huruf d, apabila 1 kali terjaring didenda 100 ribu rupiah, 2 kali terjaring dikenakan denda 250 ribu rupiah
dan bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan ini, sesuai yang diamanatkan pada pasal 47 ayar 3 huruf c apabila satu kali terjaring razia dikenakan denda 500 ribu rupiah dan pada pasal 78 ayat 3 untuk ke dua kalinya terjarung razia dikenakan denda sebanyak 15 juta rupiah.
CLOSING STATEMENT PENYELENGGARAAN UPAYA PENCEGAHAN COVID-19
- DISIPLIN DALAM MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
- BEKERJASAMA DENGAN STAKEHOLDER TERKAIT DALAM HAL INI POLSEK, KORAMIL, PUSKEMAS
- MEMBANGUN POSKO COVID-19 DITINGKAT RW
- MELAKSANAKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN
- MELAKSANAKAN PENYEMPROTAN RUTIN
- MELAKSANAKAN VAKSINASI
#Hasil dari sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) kecamatan lubuk begalung