MENU

admaja

23 Juli 2021

351 Kali Dilihat

SOSIALISASI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PPKM KECAMATAN LUBUK BEGALUNG

SOSIALISASI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PPKM KECAMATAN LUBUK BEGALUNG

Ketentuan Umum Pencegahana Covid-19 Menurut Peraturan Mentri Kesehatan

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19
  • Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021tentang perubahan instruksi menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan covid-19
  • Instruksi menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19;
  • Peraturan daerah provinsi sumatera barat nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan covid-19;
  • Peraturan daerah kota padang nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru
  • Peraturan walikota padang nomor 4 tahun 2021 tentang standar biaya honorarium tim pelaksana kegiatan vaksinasi covid-19 tahun 2021
  • Surat edaran walikota padang NOMOR 400.628/BPBD-PDG/VII/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19

  1. PENDIRIAN POSKO COVID-19 DI 15 KELURAHAN DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BEGALUNG

para kepala daerah diminta untuk mengatur ppkm di wilayah masing-masing sampai dengan tingkat rt dan rw yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19, yang dimulai dari zona hijau sampai denga n zona merah , dengan menerapkan strategi pengendalian masing-masing sesuai dengan zonanya.

  1. PARA KEPALA DAERAH DIMINTA UNTUK MENGATUR PPKM DI WILAYAH MASING-MASING SAMPAI DENGAN TINGKAT RT DAN RW YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN PENULARAN COVID-19, YANG DIMULAI DARI ZONA HIJAU SAMPAI DENGA N ZONA MERAH , DENGAN MENERAPKAN STRATEGI PENGENDALIAN MASING-MASING SESUAI DENGAN ZONANYA.

Menjaga Jarak Minimal 1 Meter dan Mengurangi Aktivitas Masyarakat yang bisa mengudang keramaian seperti pesta pernikahan dan pernikahan masih bisa dilaksanakan tapi harus memperketat protol kesehatan, hanya dapat membuka fasilitas 25%;

 

Sesuai dengan peraturan daerah kota padang nomor 1 tahun  2021 tentang adaptasi kebiasaan baru pada pasal 68 ayat 3 huruf c, untuk perorangan yang terjaring tidak memakai masker, dikenakan sanksi sosial dan pada huruf d, apabila 1 kali terjaring didenda 100 ribu rupiah, 2 kali terjaring dikenakan denda 250 ribu rupiah

dan bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan ini, sesuai yang diamanatkan pada pasal 47 ayar 3 huruf c apabila satu kali terjaring razia dikenakan denda 500 ribu rupiah dan pada pasal 78 ayat 3 untuk ke dua kalinya terjarung razia dikenakan denda sebanyak 15 juta rupiah.

CLOSING STATEMENT PENYELENGGARAAN UPAYA PENCEGAHAN COVID-19

  1. DISIPLIN DALAM MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
  2. BEKERJASAMA DENGAN STAKEHOLDER TERKAIT DALAM HAL INI POLSEK, KORAMIL, PUSKEMAS
  3. MEMBANGUN POSKO COVID-19 DITINGKAT RW
  4. MELAKSANAKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN
  5. MELAKSANAKAN PENYEMPROTAN RUTIN
  6. MELAKSANAKAN VAKSINASI

#Hasil dari sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) kecamatan lubuk begalung

 

 

You are being redirected.